LEGALITAS

 



Ada beragam jenis legalitas konstruksi yang perlu didapatkan oleh para pelaku usaha yang bergerak dalam bidang tersbeut. Selain itu, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang berbeda tiap jenisnya.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Klasifikasi SIUJK sendiri terbagi ke dalam beberapa golongan agar sesuai dengan kualifikasi setiap proyek yang akan dikerjakan. Mulai dari K1 dan K2 untuk golongan SIUJK perusahaan yang sudah berbentuk badan usaha CV. Lalu ada K3, M1, M2, B1, dan B2 untuk kualifikasi SIUJK perusahaan yang sudah berbentuk badan hukum atau PT.

Legalitas Konstruksi : Sertifikat Badan Usaha

Legalitas untuk usaha jasa konstruksi yang harus dimiliki oleh para pengusaha kontraktor selanjutnya adalah SBU. Surat badan usaha yang dapat menjadi bukti pengakuan kompetensi sesuai kualifikasi dibidang terkait.SBU ini dapat dimiliki setelah mendapat SKA dan terdaftar menjadi salah satu anggota asosiasi yang terakreditasi di LPJK.

Fungsi dari Sertifikat Badan Usaha yaitu untuk menjadi bukti pengakuan kualifikasi atas kemampuan operasionalnya. Sehingga usaha konstruksi tersebut dapat dikatakan kompeten dan setara dengan kemampuan Jasa Konstruksi asing. Sementara untuk pengurusan sertifikasinya dilakukan di LPJK dan hanya berlaku jika perusahaan telah berbentuk badan usaha secara hukum.

Namun, jika badan usaha belum terbentuk secara hukum dan masih perorangan, maka izin yang diajukan dapat dibuat dengan bentuk TDUP (Tanda Daftar Usaha Perorangan). Ketentuan kepemilikan SBU ini berada dalam pasal 30 UU Jasa Konstruksi dengan waktu pengajuan biasanya diproses kurang lebih dari 1 bulan. Adapun syarat untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha diantaranya :
  • Akte Pendirian Usaha baik PT maupun CV
  • SK dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengesahan
  • Surat Domisili Usaha sesuai Lokasi Operasional atau Pusat Kantor
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan atau NPWP
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
  • Nomor Induk Berusaha atau NIB
  • Dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Dokumen yang berisi neraca laporan keuangan perusahaan
  • Surat Keterangan Keterampilan atau (SKT) dan Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Kartu Anggota Asosiasi atau KTA di LPJK
  • Data Diri Pengurus Perusahaan (KTP, KK, Pas Foto Ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar)
  • Organigram struktur perusahaan

Legalitas Konstruksi: SKA dan SKT
Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikasi Keterampilan (SKT) diterbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli yang sudah memenuhi persyaratan sesuai kualifikasi perusahaan. SKA ini dipersyaratkan untuk Tenaga Ahli perusahaan golongan besar dan menengah. Sementara SKT diperuntukkan bagi tenaga ahli perusahaan golongan kecil.

Agar dapat ditetapkan oleh perusahaan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Kerja (PJK) dalam permohonan Sertifikasi Badan Usaha. Selain itu, kepemilikan SKA dan SKT ini penting sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tender. Dalam menjadi bukti kompetensi dan kemampuan profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan meliputi ahli utama, madya, dan muda atau tingkat I, II, hingga III.

Adapun syarat-syarat pengurusan SKA atau SKT yang harus dilampirkan meliputi fotokopi data (KTP, NPWP bagi SKA, IJAZAH, dan pas foto). Dengan ketentuan berkas yang dikirim melalui email harus jelas untuk mempercepat proses kerja dalam bentuk JPG/PDF. Masa berlaku sertifikasi ini umumnya selama 3 tahun sejak penerbitan.

Ketiga berkas utama legalitas konstruksi ini tentu dapat diurus atau diproses melalui jasa perizinan legal. Dimana Anda hanya perlu melampirkan semua berkas yang diperlukan dan membayar uang sewa jasa. Berdasarkan kesepakatan dan ketentuan hukum umum.

Admin
Admin